Ramai-Ramai dukung hapus Calistung

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus baca-tulis-hitung (calistung) dalam tes masuk SD/MI sederajat. Kebijakan Kemendikbud itupun didukung praktisi dan pegiat pendidikan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan Kemendikbudristek itu. Ada tiga pertimbangan FSGI mendukung calistung dalam tes masuk SD/MI dihapus.


Pertama, tes calistung di jenjang SD telah melampaui batas yang seharusnya diajarkan pada anak usia 4-6 tahun.


Siswa PAUD dan TK bisa saja menguasai calistung, namun tidak menjadikan mereka gemar atau cinta membaca. Hal tersebut dapat berdampak pada mental anak, sehingga mereka merasa terbebani.


Kedua, calistung dijadikan syarat masuk SD bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.


Ketiga, seleksi masuk SD hanya didasarkan pada usia anak yang sudah berusia 7 tahun. Sehingga, calistung bukanlah syarat masuk SD melainkan usialah yang harus dijadikan dasar.