Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid?

Bolehkah Wanita I'tikaf di Masjid?

Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, wanita diperbolehkan untuk melakukan i'tikaf karena para istri Rasulullah SAW juga pernah beritikaf. Keterangan ini didasarkan dari hadits berikut,

Artinya, "Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW." (HR Bukhari dan Muslim)


Namun, ada beberapa syarat yang membolehkan wanita melakukan i'tikaf di masjid. Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni, tidak sedang haid atau nifas, mendapatkan izin dari suami, dan tidak menimbulkan fitnah.


Lebih lanjut, Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menambahkan, hendaknya wanita beri'tikaf di masjid yang memungkinkan dan kondusif bagi mereka. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan para istri Rasulullah SAW saat beri'tikaf,


"Dianjurkan membuat penutup dengan sesuatu karena para istri nabi, ketika hendak i'tikaf, nabi memerintahkan mereka untuk menjaga diri. Kemudian, mereka mendirikan kemah di masjid karena masjid dihadiri kaum laki-laki. Itu lebih baik bagi mereka dan perempuan karena laki-laki tidak melihat mereka dan sebaliknya," jelasnya.

Sementara itu, mengutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin dipaparkan bahwa terdapat beberapa perbedaan mazhab mengenai permasalahan bolehkah wanita itikaf di masjid. Beberapa pendapat tersebut secara singkat adalah sebagai berikut.


Mazhab Hanafi, makruh bagi wanita untuk i'tikaf di masjid jami' (untuk salat Jumat) namun diperbolehkan di mushola rumah.

Mazhab Syafi'i, setiap masjid meskipun itu adalah masjid jami' diperbolehkan atau sah juga untuk wanita berit'ikaf.

Mazhab Hanbali, setiap masjid juga digunakan hukum sah atau tidak apa-apa bagi wanita.

Wallahu'alam.