Hukum Puasa bagi Orang yang Meninggalkan Sholat Baca artikel detikhikmah, "Jalani Puasa Ramadan tapi Nggak Sholat, Apakah Sah?"

Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh seluruh umat muslim. Namun, tak jarang beberapa umat muslim yang berpuasa lalai untuk menjalankan kewajiban lainnya.

Salah satu kewajiban yang sering dilupakan oleh umat muslim saat berpuasa yaitu menunaikan ibadah sholat lima waktu. Padahal, sholat termasuk rukun islam yang wajib dikerjakan umat muslim, terutama bagi mereka yang telah baligh.

Kewajiban umat muslim untuk mengerjakan sholat juga telah termaktub dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 103, sebagaimana firman Allah SWT:


Latin: innash-shalâta kânat 'alal-mu'minîna kitâbam mauquet


Artinya: "Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin." (QS An-Nisa: 103).


Selain itu, dilansir dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, "Yang membedakan seseorang di antara kalian dengan orang kafir adalah meninggalkan sholat." (HR Muslim).


Apabila sholat menjadi pembeda antara umat Islam dengan orang kafir, lantas bagaimana hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat? Apakah puasa yang dikerjakannya masih dianggap sah?


Hukum Puasa bagi Orang yang Meninggalkan Sholat

Mengutip dari buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Ruhyat Ahmad, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat.


Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin pernah berkata, "Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidak diterima karena orang yang meninggalkan sholat berarti kafir dan murtad."


Dalil bahwa meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran termaktub dalam firman Allah SWT pada Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 11 yang berbunyi sebagai berikut:


Latin: fa in tâbû wa aqâmush-shalâta wa âtawuz-zakâta fa ikhwânukum fid-dîn, wa nufashshilul-âyâti liqaumiy ya'lamûn


Artinya: "Jika mereka bertaubat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui" (QS At-Taubah: 11).


Alasan lain didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).


Pendapat yang menyatakan bahwa meninggalkan sholat termasuk suatu kekafiran merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi. Bahkan pendapat tersebut dapat dikatakan sebagai ijma' atau kesepakatan para sahabat.


Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi'in masyhur, pernah berkata, "Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara sholat." (HR At Tirmidzi).


Sementara ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah puasa tetapi tidak mengerjakan sholat lima waktu karena malas hingga habis waktu sholatnya, maka status keagamaannya masih muslim dan puasanya tidak batal. Akan tetapi, secara hukum fiqih puasanya tidak bernilai apapun, dan pahalanya pun akan berkurang.


Oleh karena itu, hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat akan sia-sia ibadah puasa yang dikerjakannya. Selain itu, orang yang tidak pernah melaksanakan sholat kemudian berpuasa oleh sebagian ulama dikatakan sebagai orang yang kafir, tentu ia tidak akan mendapatkan pahala puasa.