ZAKAT FITRAH
ZAKAT
Salah satu kewajiban umat Islam menjelang akhir Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Setidaknya, ada tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi.
Zakat diambil dari kata zakah yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah. Saat bulan Ramadhan tiba, tentu umat Islam juga tidak lepas dari kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah wajib atas semua umat Islam, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.
Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, sebesar satu sha kurma atau tepung gandum, diwajibkan bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, orang dewasa, dari kalangan muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Dijelaskan pula bahwa zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), serta diharapkan ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.
Sebelum membayar zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi umat Islam.
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah
Melansir dari Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, syarat wajib zakat fitrah di antaranya:
1. Beragama Islam
Semua ulama sepakat bahwa syarat zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
2. Lahir sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan
Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.
3. Punya Kelebihan Harta
Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.
Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah
Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
2. Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.
3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.
4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Sedangkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, menurut jumhur ulama boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.
Ibnu Umar RA mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya)." (HR Bukhari dan Muslim)