Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah disyariatkan dari beberapa nabi sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah disyariatkan dari beberapa nabi sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Di luar syariat yang diturunkan kepada Rasulullah SAW beserta umatnya, zakat sebenarnya telah disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah SAW diutus ke muka bumi.
Dilansir dari buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, kewajiban zakat telah disyariatkan kepada para nabi dan rasul terdahulu, di antaranya Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as.
Bahkan, di masa Bani Israil atau umat Nabi Musa as., perintah menunaikan zakat telah disyariatkan. Demikian pula kepada umat Nabi Isa as., Ahli kitab diperintahkan untuk menunaikan zakat sebagai salah satu instrumen agama yang lurus.
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Allah SWT dulunya mensyariatkan zakat kepada Nabi Ibrahim, kemudian diteruskan kepada anaknya. Selanjutnya diteruskan lagi kepada Nabi Musa atas Bani Israil, Nabi Isa, serta Ahli Kitab dan masing-masing umat mereka.
Sejarah Zakat di Periode Pra-Kenabian
1. Nabi Ibrahim dan Keturunannya
Sejarah zakat di periode pra-kenabian disyariatkan kepada Nabi Ibrahim, lalu diteruskan kepada anaknya. Hal ini dijelaskan melalui Al-Qur'an surat Al-Anbiya' ayat 73, Allah SWT berfirman:
Artinya: "Kami wahyukan kepada mereka untuk mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah." (QS Al-Anbiya': 73).
2. Nabi Ismail
Selanjutnya, perintah menunaikan zakat disyariatkan kepada Nabi Ismail, putra Nabi Ibrahim as. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Maryam ayat 54-55, Allah SWT berfirman:
Artinya: "Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur'an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk sholat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seseorang yang diridhai di sisi Tuhannya." (QS Maryam: 54-55).
3. Nabi Musa, Kaum Yahudi, dan Bani Israil
Kepada Nabi Musa as. dan kaum yahudi atau Bani Israil, Allah SWT telah mensyariatkan perintah zakat. Bahkan, zakat dijadikan sebagai isi perjanjian yang mengikat mereka dengan Allah SWT. Hal tersebut termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 83 dan surat Al Maidah ayat 12. Dalam surat Al-Baqarah, Allah SWT berfirman:
Artinya: "Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat, kemudian kami tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling." (QS Al-Baqarah: 83).
Selanjutnya, dalam surat al-Maidah ayat 12 Allah SWT berfirman:
Artinya: "Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus." (QS Al-Maidah: 5).
4. Umat Nabi Isa
Dahulu, umat Nabi Isa as. pun memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat, sebagaimana perkataan beliau yang termaktub dalam Al-Qur'an surat Maryam ayat 31:
Artinya: "Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) sholat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup." (QS Maryam: 31).
5. Perintah kepada Ahli Kitab
Dalam Al-Qur'an surat Al-Bayyinah ayat 5, dijelaskan bahwa Ahli Kitab juga dikenai kewajiban zakat, Allah SWT berfirman:
Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus."
Dengan demikian, itulah sejarah zakat di periode pra-kenabian Muhammad SAW. Saat memasuki periode kenabian, zakat sudah disyariatkan sejak Rasulullah SAW tinggal di Makkah, tetapi sifatnya masih sangat umum. Setelah hijrahnya Nabi SAW ke Madinah, syariat zakat semakin lengkap dan menjadi kewajiban umat Islam hingga masa kini.