Sosialisasi aturan penggunaan dana bos

Kota Bima- Senin 8 Mei 2023 Dalam rangka Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi  Sekolah Negeri dan Swasta Se Kota Bima Tahun anggaran 2023 di Gedung Seni Budaya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan BOSP Kepala Sekolah SD, SMP, beserta Bendahara Bos Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 dan berakhir pada pkl 12.30 wita. Puji widi Astuti, S.Pd selaku bendahara Dana Bos SD Negeri 29 Tanjung Kota Bima turut hadir dalam kegiatan tersebut, puji mengungkapkan” bahwa baru kali ini dinas mengadakan acara sosialisasi aturan penggunaan dana bos secara rinci dengan menghadirkan berbagai macam narasumber. Dalam kegiatan sosialisasi juga dianjurkan agar tiap sekolah melakukan belanja barang dan jasa melalui aplikasi siplah yang sudah terdaftar resmi.Ungkap puji”


Ditempat yang sama Inspektorat kota bima Menyatakan aturan penggunaan dana BOS terutama untuk pembayaran honorarium hanya boleh  bagi guru non PNS. Kepala sekolah juga wajib melakukan verifikasi penggunaan dana Bos pada setiap bulannya dan bila ada masalah sekolah yang terkait dengan keuangan agar segera konsultasikan ke Dinas. bila Dinas tidak mampu menjawab maka akan dilanjutkan ke BPKAD.