BIMTEK PENYUSUNAN DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK) DIKPORA KOTA BIMA

Kota Bima:  Senin-Selasa, 20 – 21 maret 2023  bertempat di Gedung Serba Guna Kota Bima.  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Bapak  Drs. Supratman, M.A.P, dan kepala SMPN 10 Kota Bima Selaku Ketua Bapak Suhardin, M.Pd., M.M mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun 2023.  Turut hadir dalam acara ini Pemateri, bapak Salahudin,S.Pd. Ibu Maria Ulfa,S.Pd. bapak Wahyudin, S.Pd. Kegiatan penyelenggaraan dilaksanakan selama 2 hari kerja sebanyak 117 peserta, 69 guru SD, guru TK 33 dan 15 guru SMP dari SD Negeri 29 Tanjung diikuti oleh Nur Syamsiah, S.Pd.

Adapun kegiatan yang dilakukan terdiri dari :

  1. Penetapan norma dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN;

  2. Penjelasan butir-butir kegiatan jabatan fungsional guru;

  3. prosedur dan tata cara penyusunan DUPAK, dan proses penilaian dan penetapan angka kredit;

  4. Penilaian kinerja guru;

  5. Penyusunan karya ilmiah bagi pemangku jabatan fungsional guru;

  6. Mekanisme pengusulan DUPAK;

  7. Mekanisme kenaikan pangkat bagi pemangku jabatan fungsional;


Suhardin, M.pd, M.M selaku Ketua menyampaikan “menyamakan persepsi dalam penyusunan daftar usulan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru, memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman tentang prestasi kerja guru sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No:03/V/PB/2010 dan No: 14 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya untuk memahami berbagai kebijakan baru berkaitan dengan peningkatan mutu dan profesional guru, memahami secara rinci tentang : unsur dan sub unsur kegiatan guru dalam mengumpulkan angka kredit, jenjang jabatan dan pangkat baru, rincian kompetensi dan unsur yang dinilai, memahami proses penilaian kinerja guru dan konversinya ke angka kredit untuk unsur pendidikan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan, memahami penilaian angka kredit kegiatan pada unsur pengembangan keprofeisan berkelanjutan, yakni : pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif, meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tuga pokok dan fungsinya : memberikan pemahaman kepada para guru terhadap Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.ujarnya.(ksm29)