Apa itu mustahik dan muzakki?

Apa itu mustahik dan muzakki? 

Kota Bima - SDN 29 Tanjung, kali ini akan mengulas tentang Zakat.

Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang penting untuk Anda ketahui:

  1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

  2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

  4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

  5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

  6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

  8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

    Demikian 8 golongan penerima zakat, semoga bermanfaat. (ksm29)